AKIBAT DARI
HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG
Akibat Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam
Penggunaan Trotoar
1.
Pengertian hak & kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan
Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran
sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai
dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara
berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”Sedangkan
yang dimaksudwarganegaraitu, berdasarkanpasal
26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan undang-undang sebagai warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2
berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan
undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu yang
sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya. Sedangkan
kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan
apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih
baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik
Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban
kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban
yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu
dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat
memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.
1.
Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b. Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di
dalam pemerintahah
d. Setiap warga negara bebas untuk memilih,
memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e. Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.
Setiap warga negara memiliki hak sama
dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.
Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela,
mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b. Setiap
warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh
pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum
dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d. Setiap
warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang
berlaku di wilayah negara Indonesia
e. Setiap
warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar
bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
2. Ketidak Seimbangan Hak dan
Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar
Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung
penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas
lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte,
dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut
sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk
trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis
jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a. Untuk jalan nasional,
diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b. Untuk jalan provinsi,
diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c. Untuk jalan kabupaten dan jalan
desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d. Untuk jalan kota, diselenggarakan
oleh pemerintah kota;
e. Untuk jalan tol, diselenggarakan
oleh badan usaha jalan tol.
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar
merupakan hak pejalan kaki yang
telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar
diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan
untuk orang pribadi. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1)
huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum
wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas
pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di
luar badan jalan.
Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung
jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Masih berkaitan dengan
trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap
orang dilarang melakukan perbuatan
yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Tetapi kenyataannya banyak sekali trotoar di gunakan
sebagai tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan
bahkan mereka membayar kepada pereman-pereman setempat agar bisa berjualan di
trotoar, sehingga mengurangi ruas trotoar yang seharusnya menjadi tempat yang
nyaman untuk berjalan kaki tetapi di salah gunakan menjadi tempat berjualan
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada 2 (dua)
macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai
milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1. Ancaman pidana bagi setiap orang
yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ);
atau
2. Setiap orang yang melakukan
perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka
Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat
pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu)
bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar