Jumat, 15 Mei 2015

Tugas SoftSkill 2 Pendidikan Kewarganegaraan



AKIBAT DARI HAK DAN KEWAJIBAN YANG BERJALAN TIDAK SEIMBANG

Akibat Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar

1.     Pengertian hak & kewajiban
Hak adalah sesuatu yang harus kita dapatkan. Dan Kewajiban adalah suatu keharusan yang bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai warga negara Indonesia guna mendapatkan pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan kewajiban tersebut.
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”Sedangkan yang dimaksudwarganegaraitu, berdasarkanpasal 26 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi, “ Yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara.”Sedangkan di dalam pasal 26 ayat 2 berbunyi, “Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.”
Hakkitasebagaiwarganegarayaitumendapatkansesuatu yang sama dari Negara tanpa membeda-bedakanya dengan warganegara lainnya. Sedangkan kewajiban kita sebagai warganegara Indonesia yaitu memberikan atau melakukan apa yang harus kita lakukan demi kemajuan bangsa Indonesia ke arah yang lebih baik dan rela berkorban demi tumpah darah Negara KesatuanRepublik Indonesia.Banyak hak yang harus kita dapatkan dari negara.
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.

Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

1.       Contoh Hak Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hokum
b.      Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
c.       Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam  pemerintahah
d.       Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
e.      Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
f.         Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
g.        Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
2.       Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
a.       Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
b.      Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
c.       Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
d.      Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
e.      Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik

2.     Ketidak Seimbangan Hak dan Kewajiban Dalam Penggunaan Trotoar

Trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
Penyediaan fasilitas-fasilitas pendukung (termasuk trotoar) di atas diselenggarakan oleh pihak pemerintah bergantung pada jenis jalan tempat trotoar itu dibangun [Pasal 45 ayat (2) UU LLAJ]:
a.    Untuk jalan nasional, diselenggarakan oleh pemerintah pusat;
b.    Untuk jalan provinsi, diselenggarakan oleh pemerintah provinsi;
c.    Untuk jalan kabupaten dan jalan desa, diselenggarakan oleh pemerintah kabupaten;
d.    Untuk jalan kota, diselenggarakan oleh pemerintah kota;
e.    Untuk jalan tol, diselenggarakan oleh badan usaha jalan tol.
           
Penting diketahui, ketersediaan fasilitas trotoar merupakan hak pejalan kaki yang telah disebut dalam Pasal 131 ayat (1) UU LLAJ. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi. Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf h UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Ini artinya, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan. Masih berkaitan dengan trotoar sebagai perlengkapan jalan, berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan.
Tetapi kenyataannya banyak sekali trotoar di gunakan sebagai tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan bahkan mereka membayar kepada pereman-pereman setempat agar bisa berjualan di trotoar, sehingga mengurangi ruas trotoar yang seharusnya menjadi tempat yang nyaman untuk berjalan kaki tetapi di salah gunakan menjadi tempat berjualan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
Ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki:
1.    Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ); atau
2.    Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Tugas SoftSkill 3 Pendidikan Kewarganegaraan



Pentingnya Pendidikan Demokrasi Bagi Terlaksananya Nilai-Nilai Demokrasi Di Indonesia


Indonesia adalah Negara yang menganut system demokrasi, yang bebas mengeluarkan pendapatnya untuk kemajuan Negara ini. Demokrasi adalah gabungan dari dua kata yaitu demos dan kratos yang diambil dari bahasa Yunani, demos berarti rakyat dan kratos berarti pemerintahan. Jadi demokrasi dapat diartikan sebagai suatu pemerintahan dimana rakyat memegang suatu peranan yang sangat menentukan.

Nilai demokrasi sangat penting untuk kemajuan bangsa ini, karena dengan tertanamnya nilai demokrasi dalam diri kita, dengan sendirinya kita akan memiliki rasa persatuan dan kesatuan untuk mempertahankan Negara ini. Mengenai hal itu, seharusnya pendidikan demokrasi harus diajarkan kepada generasi muda sedini mungkin.

Namun pada kenyataannya, masa sekarang banyak yang belum menyadari arti penting dari nilai demokrasi. Banyak warga Negara yang bertindak seenaknya, tak memikirkan hak dan kewajiban diri sendiri ataupun orang lain. Jika sudah begitu tidak akan ada rasa persatuan dan saling menghargai terhadap sesama. Hal itu akan berdampak buruk kepada kelangsungan kedamaian di Negara ini.

Dari tingkat sekolah dasar kita seharusnya lebih diajarkan tentang pentingnya nilai demokrasi untuk diri sendiri dan untuk Negara ini. Kalau dari kecil kita telah menyadari betapa pentingnya arti demokrasi bagi suatu bangsa, maka masa depan pun akan diperkuat oleh generasi muda yang siap memperjuangkan Negara ini dengan sepenuh hati tanpa mengharapkan imbalan apapun.

Asumsi tentang pendidikan sebagai sarana dan instrumen untuk mengalihkan ilmu pengetahuan bukan hanya telah mereduksi makna hakiki dan fungsi pendidikan, tetapi juga menyepelekan warga didik dan arah ke depan.Pendidikan sejatinya adalah untuk membangun dan mengembangkan potensi manusia agar memiliki karakter, integritas, dan kompetensi yang bermakna dalam kehidupan. Namun yang terjadi selama ini pendidikan masih terjebak pada pandangan dan praktek yang tidak membangun ruang pembelajaran yang bisa memperkaya nilai-nilai kemanusiaan, keluhuran, kejujuran, dan keadaban. Dengan demikian, sistem dan praktek pendidikan di negeri kita untuk mencerdaskan kehidupan bangsa gagal dalam membangun karakter bangsa dan kemuliaan hidup.

Membangun pribadi yang demokratis merupakan salah satu fungsi pendidikan nasional seperti yang tercantum dalam pasal 3 UU Nomor 20/2003 tentang Sisdiknas. Di tengah-tengah gencarnya tuntutan dan suara untuk membangun Indonesia baru yang lebih demokratis di bawah pemerintahan yang bersih, berwibawa dan reformatif  justru banyak politisi yang berkarakter oportunis, arogan dan mau menang sendiri, yang sangat bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang mengembangkan nilai kebebasan, kesamaan, persaudaraan, kejujuran, dan keadilan. Padahal harus diakui, mereka memiliki kualifikasi pendidikan formal yang tinggi. Fenomena ini tentu sangat menarik untuk disimak, sebab ada kecenderungan asumsi, tinggi-rendahnya tingkat pendidikan kurang memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya iklim demokrasi yang sehat.

Secara prinsip demokrasi tercipta karena adanya saling menghormati dan menghargai satu sama lain. Keadaan ini menciptakan suasana kesetaraan tanpa sekat-sekat kesukuan, agama, derajat atau status ekonomi. Dengan demikian manusia mempunyai ruang untuk mengekspresikan diri secara bertanggung jawab. Situasi seperti inilah yang seharusnya dibangun dalam dunia pendidikan, anak diajak untuk mengembangkan potensi diri.

Seperti sebuah negara, sekolah juga merupakan suatu organisasi, layaknya masyarakat mini yang memiliki warga dan peraturan. Sekolah merupakan sebuah organisasi, yakni unit sosial yang sengaja dibentuk oleh beberapa orang yang satu sama lain berkoordinasi dalam melaksanakan tujuannya untuk mencapai tujuan bersama. Tujuannya yaitu mendidik anak-anak dan mengantarkan mereka menuju fase kedewasaan, agar mereka mandiri baik secara psikologis, biologis, maupun sosial. Dalam pendidikan demokrasi menekankan pada pengembangan ketrampilan intelektual, ketrampilan pribadi dan sosial. Dalam dunia pendidikan haruslah ada tuntutan kepada sekolah untuk mentransfer pengajaran yang bersifat akademis ke dalam realitas kehidupan yang luas di masyarakat.
Demokrasi di sekolah dapat diartikan sebagai pelaksanaan seluruh kegiatan di sekolah yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi. Mekanisme berdemokrasi dalam politik tidak sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dalam kepemimpinan lembaga pendidikan, namun secara substantif, sekolah demokratis adalah membawa semangat demokrasi tersebut dalam perencanaan, pengelolaan dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan di sekolah sesuai dengan nilai-nilai Demokrasi Pancasila.

Jika dari sekolah sudah mengerti nilai demokrasi, maka pada tingkat lebih tinggi atau jenjang universitas akan diterapkan oleh generasi. Walaupun pada kenyataannya banyak generasi muda yang masih belum menyadari arti pentingnya demokrasi.  Banyak dari mereka masih mementingkan diri sendiri tanpa peduli sesamanya. Jika sudah begitu tidak aka nada nilai-nilai demokrasi dalam diri mereka.

Selain dari sekolah atau universitas, kita juga harus menerapkan nilai-nilai demokrasi dalam kehidupan sehari-hari. Kita harus menanamkan rasa tanggung jawab kepada diri sendiri dan untuk kelangsungan kedamaian Negara ini. Kita juga harus peduli keadaan dalam Negara ini dari pemimpin, pejabat, maupun dalam sesama manusia. Jika salah satunya melakukan kesalahan harus diingatkan tak memandang harta dan jabatan.

Berbicara dalam menerapkan nilai demokarasi dalam kehidupan sehari-sehari, banyak yang masih acuh tak acuh terhadap sesama. Masih banyak yang ingin menang sendiri tanpa memikirkan akibat kedepannya. Cukup sulit untuk merubah itu semua kecuali timbul kesadaran dari dalam diri sendiri untuk merubahnya. Untuk itu diperlukan adanya pendidikan demokrasi dalam masa-masa menempuh pendidikan.

Sudah jelas tentang pentingnya nilai demokrasi yang harus diajarkan pada masa pendidikan sesorang, agar tertanam dalam dirinya sifat-sifat yang tidak mementingkan diri sendiri tetapi lebih mendahulukan kepentingan bersama. Kalau sudah tercipta hal yang demikian bisa dibayangkan betapa damai dan tenteramnya Negara ini. Negara akan dipenuhi oleh rasa saling menghargai dan menghormati, dan tak ada rasa saling ingin menjatuhkan untuk mendapatkan sesuatu.