1. Istilah koperasi , gotong royong dan
tolong menolong sama-sama mengandung makna
“kerjasama”
coba jelaskan perbedaan pokok dari makna kerjasama pada masing-masing istilah
tersebut. Berikan contoh penerapan masing-masing istilah tersebut .
I.
Istilah Koperasi, Gotong Royong dan Tolong Menolong serta Penerapan
masing-masing istilah tersebut dengan Perbedaan pokok dari makna Kerjasama yang
ada.
Koperasi
-
Dr. C.R Fay
Suatu
perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah
dan diusahakan selalu dengan semangan tidak memikirkan diri sendiri sedemikian
rupa. Sehingga masing masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan tingkat hubungan mereka dengan
perserikatan itu.
-
Dr. G. Mladenata
Didalam
bukunya “ Histoire des Doctrines Cooperative “ mengemukakan bahwa koperasi
terdiri atas produsen produsen kecil yang tergabung secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota.
Contoh
: Lahirnya koperasi perikanan dalam rangka membantu para nelayan untuk
memperjual belikan hasil lautnya
Gotong
Royong
Gotong
royong adalah suatu kegiatan yang dilakukan secara bersama-sama dan bersifat
suka rela agar kegiatan yang dikerjakan dapat berjalan dengan lancar, mudah dan
ringan.
Contoh
:Pembangunan fasilitas umum dan membersihkan lingkungan sekitar.
Tolong
Menolong
Dalam
kehidupan sehari-hari pun kita selalu membutuhkan pertolongan orang lain, dari
hal-hal kecil hingga hal-hal besar. Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan.
Contoh
:Menolong sesama umat manusia yang sedang terkena musibah
Perbedaannya
: “Tolong menolong” dan “kerjasama” terlihat mirip dari sisi pengertian namun
dapat menjadi sangat berbeda dari sisi implementasinya. ”Tolong menolong” dapat
memberikan pemikiran ”harus ada yang menolong saya”, sebaliknya, ”kerjasama”
secara jelas memberikan arti bahwa setiap individu harus memberikan kontribusi,
setiap orang memiliki tanggung jawab individual atas suatu pekerjaan.
Gotong
royong dan tolong menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi.
Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit dan secara sukarela untuk
mencapai tujuan bersama ,dengan saling bertukar jasa secara kolektif dan
menanggung resiko bersama dengan mengerjakan sumber sumber yang disumbangkan
oleh anggota
II.
Fungsi Manajemen yang terdapat pada Rapat Anggota (Koperasi)
Anggota
Koperasi sebagai modal utama dari koperasi, maju atau mundurnya kinerja
koperasi akan ditentukan oleh peran aktif anggota baik sebagai pemodal
(pemilik), nasabah (konsumen) serta
sebagai penerima manfaat atau dengan
kata lain Anggota adalah Raja. Ini adalah realita dalam perkoperasian karena
anggota sebagai pemilik koperasi memberikan makna bahwa anggota memiliki hak
penuh menentukan diterima atau disetujuinya perencanaan usaha yang diajukan
oleh Pengurus dan Pengawas dalam forum Rapat Anggota. Sikap loyal anggota karena
memiliki koperasi dapat ditumbuhkan melalui
kegiatan perencanaan usaha koperasi sejak awal, program kegiatan
pendidikan dan pelatihan untuk anggota yang terpola dan berkesinambungan. Hal
ini selain membuka cakrawala wawasan
bagi anggota koperasi juga
membangun watak koperasi (budaya) dari anggotanya.
Fungsi
dan wewenang Rapat Anggota :
Membahas
dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang
bersangkutan.
Membahas
dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
Membahas
dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
Memilih
dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
Menetapkan
Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Rencana
Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan
Laporan Keuangan
Pengesahan
pertanggung jawaban
2. Apa yang dimaksud prinsip-prinsip
koperasi? Apakah ada sanksi apabila prinsip-prinsip tersebut dilanggar oleh
koprasi? Bila ada siapakah yang memberikan sanksinya?
Jawab : Koperasi
adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi
kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
Tidak
ada sanksi bila melanggar prinsip-prinsip tersebut karena koperasi lebih
mementingkan kesejahteraan anggotanya jika ada yang melanggar itu kerugian
sendiri untuk anggota itu .
3. Untuk menghadapi persaingan yang
semakin ketat dan mengglobal, koperasi sebagai badan usaha(business entity)
selain harus tunduk pada prinsip-prinsip koperasi, juga harus tunduk pada
kaidah-kaidah bisnis yang berlaku dipasar global yang diakses. Coba pelajari
prinsip-prinsip koperasi indonesia seperti tercantum dalam undang-undang nomor
25 tahun 1992 tentang perkoprasian , prinsip-prinsip manakah yang dapat menjadi
pendorong atau penghambat dalam memasuki pasar global ?
Jawab : Menurut
saya, prinsip yang dapat menjadi pendorong antara lain :
1. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi.
Prinsip
ini menonjolkan posisi anggota sebagai pemilik yang sangat strategis dalam
merumuskan, melaksanakan, dan mengevaluasi koperasinya. Karena setiap anggota
memiliki hak suara yang sama pada Rapat Anggota Tahunan
2.Kemandirian
Mandiri
berarti dapat berdiri sendiri tanpa tergantung pada pihak lain. Prinsip ini
pada hakikatnya merupakan faktor pendorong bagi koperasi untuk meningkatkan
keyakinan akan kekuatan sendiri dalam mencapai tujuan.
3.Pendidikan perkoperasian
Tujuannya
untuk meningkatkan kualitas sunber daya manusia karena hanya dengan kualitas
SDM yang baik, maka cita-cita atau tujuan koperasi dapat diwujudkan. Sehingga
membuat koperasi mampu bersaing dengan badan usaha lainnya.
4.Kerjasama antar koperasi
Keuntungan
adanya kerjasama antar koperasi adalah untuk saling memanfaatkan kelebihan dan
menghilangkan kelemahan masing-masing sehingga koperasi dapat mencapai
tujuannya secara optimal.
Prinsip
yang dapat menjadi penghambat, yaitu :
1.Keanggotaan
bersiat sukarela dan terbuka
Seseorang
tidak boleh dipaksa untuk menjadi anggota koperasi, namun harus berdasar atas
kesadaran senidri. Hal ini dapat menghambat koperasi dalam menghadapi
persaingan yang semakin ketat dan mengglobal karena untuk mendapatkan anggota
dalam koperasi itu merupakan hal yang tidak mudah.
2. Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap
modal
Modal
dalam koperasi pada dasarnya digunakan untuk melayani anggota dan masyarakat
sekitarnya. Karena itu balas jasa terhadap modal yang diberikan kepada anggota
juga terbatas (akan disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki koperasi).
Prinsip ini sangat jauh berbeda apabila dibandingkan dengan prinsip badan usaha
lainnya, yang memberikan keuntungan lebih besar. Sehingga menurut saya prinsip
ini merupakan salah satu prinsip yang dapat menjadi penghambat dalam menghadapi
persaingan global.
4. Coba jelaskan apa yang terjadi
apabila prinsip-prinsip koperai indonesia di pedesaan (rural) dan
diperkotaan/pinggiran kota(urban) dibedakan seperti yang terjadi ji jerman pada
masa herman schulze dan raiffesen ?
Jawab :
Koperasi Unit Desa adalah suatu Koperasi serba usaha yang beranggotakan
penduduk desa dan berlokasi didaerah pedesaan, daerah kerjanya biasanya
mencangkup satu wilayah kecamatan. Pembentukan KUD ini merupakan penyatuan dari
beberapa Koperasi pertanian yang kecil dan banyak jumlahnya dipedesaan. Selain
itu KUD memang secara resmi didorong perkembangannya oleh pemerintah.
Menurut
instruksi presiden Republik Indonesia No 4 Tahun 1984 Pasal 1 Ayat (2)
disebutkan bahwa pengembangan KUD diarahkan agar KUD dapat menjadi pusat
layanan kegiatan perekonomian didaerah pedesaan yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari pembangunan nasional dan dibina serta dikembangkan
secara terpadu melalui program lintas sektoral. Adanya bantuan dari pemerintah
tersebut ditujukan agar masyarakat dapat menikmati kemakmuran secara merata dengan
tujuan masyarakat yang adil makmur akan juga tercapai dengan melalui
pembangunan dibidang ekonomi, misalnya dengan memberikan kredit kepada
pihak-pihak yang ekonominya masih lemah atau rakyat kecil terutama didaerah
pedesaan Dalam menjalankan usaha koperasi diarahkan pada usaha yang
berkaitanlangsung dengan kepentingan anggota, baik untuk menunjang usaha maupun
kesejahteraannya. Melihat kebutuhan anggota beraneka ragam, maka usaha
koperasi
multipurpose yaitu koperasi yang mempunyai beberapa bidang usaha,
misalnya
simpan pinjam, perdagangan, produksi, konsumsi, kesehatan, dan
pendidikan.
Koperasi yang termasuk dalam multipurpose adalah Koperasi Unit Desa
(KUD).
Koperasi
adalah badan hukum yang berdasarkan atas asa kekeluargaan yang anggotanya
terdiri dari orang perorangan atau badan hukum dengan tujuan untuk
mensejahterakan anggotanya. Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh
seluruh anggotanya, dimana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam
setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi biasa
disebut sisa hasil usaha atau SHU biasanya dihitung berdasarkan andil.
5. Apabila SHU dibagikan berdasarkan
jumlah simpanan bukan bersadarkan jasa usaha masing-masing?
Jawab : yang terjadi adalah setiap anggota pasti akan lebih
giat belanja di koperasi karena anggota tersebut mementingkan jumlah dari
setiap ia belanja , otomatis ada kecemburuan oleh anggota yang belanjanya
sedikit.